Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Bulan Oktober 2016

aturan_oktSelama bulan Oktober 2016 ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang masih didominasi tentang Amnesti Pajak, selain itu juga diterbitkan ketentuan perpajakan lainnya. Berikut ini daftar peraturan perpajakan yang terbit selama bulan Oktober 2016 :

1.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 Oktober 2016.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
  2. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
  3. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
  4. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
  
2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 Oktober 2016. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen) dan bersifat final.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki, dan/atau
  2. tekstil dan produk tekstil,
b.mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang,
c.menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya,
d.melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya,
e.memiliki perjanjian kerja bersama,
f.mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan
g.tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:

  1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau
  2. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% bersifat final adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

  
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 4 Oktober 2016 di Jakarta. Untuk masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan menimbang 2 (dua) hal utama yaitu :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak dalam mengikuti kebijakan pengampunan pajak serta kelancaran implementasi kebijakan pengampunan pajak, perlu membentuk gugus tugas (task force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak,
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak.
  
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 26 Oktober 2016 di Jakarta. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum ketentuan mengenai batasan nilai pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  
5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 3 Oktober 2016.

Peraturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak dalam menggunakan haknya untuk mendapatkan Pengampunan Pajak serta sesuai dengan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan Daftar Rincian Harta dan Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy) merupakan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:

  1. Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris, dan
  2. jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,

dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.

Terkait Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain, diterima di Tempat Tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017.

  
6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 6 Oktober 2016 di Jakarta. Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:

  1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.)
  2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.)
  3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.)
  4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.)
  5. Menghapus kata "Verifikasi" pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
  6. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.)
  7. Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
  
7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 6 Oktober 2016 di Jakarta. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh:

  1. diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung,
  2. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga,
  3. pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan,
  4. penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan, atau
  5. Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:

  1. diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan,
  2. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga,
  3. disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan,
  4. disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan, atau
  5. diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi, Wajib Pajak:

  1. menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, atau
  2. tidak menyampaikan jawaban konfirmasi
  
8.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Oktober 2016 di Jakarta. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan dalam hal:

  1. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, dan/atau
  2. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
  
9.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Oktober 2016 di Jakarta. Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:

  1. tanda terima Surat Pernyataan, atau
  2. tanda terima sementara Surat Pernyataan.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dengan menandatangani Surat Keterangan yang dilakukan dengan cara:

  1. tanda tangan manual, atau
  2. tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik sebagaimana huruf (b) tersebut di atas:

  1. merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, dan
  2. mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.

Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. Kemudian,Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan yang selanjutnya dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:

  1. pos tercatat, atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  
10.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 6 Oktober 2016 di Jakarta. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan prosedur pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian Uang Tebusan, dan
  2. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
  
11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Oktober 2016. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2016 tanggal 21 April 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak.

Adapun Ruang Lingkup dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ialah :

  1. Pengaturan mengenai Kode Nota Penghitungan terkait kegiatan pemeriksaan, penelitian, penelitian terkait pengampunan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan
  2. Pengaturan mengenai Kode Ketetapan Per Jenis Pajak yang diklasifikasikan sebagai berikut:
    1. Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dan Bea Meterai, dan
    2. Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya, dan
    3. Pajak Bumi dan Bangunan.
  
12.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-534/PJ.10/2016 tentang Akses Profil Perseroan Pada Ditjen AHU Online Melalui Aplikasi Portal DJP

Sehubungan dengan pemanfaatan data yang berasal dari Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data yang Berkaitan dengan Perpajakan serta pelaksanaan kerja sama dengan Instansi pemerintah lain, Direktur Jendal Pajak  menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor KEP-216/PJ/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Pemanfaatan Database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Online dalam rangka Mendukung Penerimaan Negara, kepada DJP diberikan akses sebanyak 1 (satu) user untuk dapat mengakses Profil Perseroan berupa Profil Lengkap dan Profil Terakhir Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas pada aplikasi Ditjen AHU Online (http://ahu.go.id) untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
  2. Agar Aplikasi tersebut dapat diakses secara luas oleh unit kerja di lingkungan DJP namun tetap dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, telah dibuat menu AHU-Online DJP pada Aplikasi Portal DJP yang terhubung secara langsung dengan aplikasi Ditjen AHU Online di Ditjen AHU.
  3. Petunjuk penggunaan menu AHU Online DJP termasuk pengaturan hak aksesnya adalah sebagaimana terlampir. Dalam hal terdapat usulan penambahan dan/atau perubahan hak akses atau perubahan lainnya agar disampaikan untuk dapat dilakukan penyempurnaan.
  
13.Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016 tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak

Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016. Instruksi Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dalam Instruksi Direktur Jenderal ini terdapat 11 (sebelas) instruksi untuk mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak dan berdasarkan pada ketentuan terkait.

Salah satu Instruksi dari kesebelas Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016 adalah :

tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali:

  1. pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Restitusi dan/atau Kompensasi,
  2. pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atau
  3. pemeriksaan khusus terhadap:
    1. Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN,
    2. Wajib Pajak yang menerbitkan bukti potong PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh, dan/atau
    3. Wajib Pajak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak yang bersumber dari analisis risiko Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan prioritas Wajib Pajak Badan, untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak.
  
14.Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 21 Oktober 2016 di Jakarta. Untuk mendukung Kebijakan Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, perlu dilakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait